Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus – kasus kriminal tidak terlepas dari peranan ilmu – ilmu forensik yang dipergunakan oleh para penegak huku. Ilmu – ilmu Forensik ( Forensik Science ) mencakup mengenai hal – hal yang berhubungan dengan kasus criminal. Bidang tersebut meliputi :
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Pidana
- Ilmu Kedokteran Forensik
- Ilmu Kimia Forensik
- Ilmu Fisika Forensik
- Kriminologi
- Psikologi Forensik
Dalam pelaksanaannya peranan ilmu forensik dapat dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu :
- Ilmu forensik yang menangani kriminal sebagai masalah hukum. Golongan ini antara lain : Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
- Ilmu Forensik yang berkaitan dengan masalah teknik. Bagian ini meliputi ilmu kedokteran forensic dan fisika forensik. Ketiga bidang ini disebut juga kriminalistik.
- Bidang forensik yang melihat kriminal sebagai masalah manusia. Bidang ini ditangani oleh kriminologi, psikologi forensik dan psikiatri / neurologi forensik.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Anda meninggalkan komentar, saran dan kritik setelah membaca tulisan ini. Thanx bgt.